Senin, 29 April 2024 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 tahun 2024 di undangkan dan ditetapkan menjadi perbaruan dari Peraturan Gubernur Nomor 36 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.
Pergub 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pergub 36 Tahun 2021
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, terdapat penekanan atas :
- Dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber dana lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk perlindungan Pekerja Rentan.
- Penambahan kategori peserta wajib bagi pekerja bukan penerima upah dan pekerja migran Indonesia.
- Mendorong badan usaha untuk berpartisipasi dalam Program Perlindungan Pekerja Rentan melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan ( Corporate Social Responsibility ) perusahaan
Perubahan Peraturan Gubernur tersebut diharapkan dapat mendorong Pemerintah Kota/Kabupaten lebih berpartisipasi dalam meningkatkan jumlah coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Diunduh di bawah ini :